Pages

Subscribe:

Sunday, February 28, 2016

Soal UN Teknik Elektronika Industri tahun 2015

  1. Lihatlah gambar di bawah ini. Jika nilai hambatan R1 = 600 ohm, R2=400 ohm, dan R3=200ohm dihubungkan dengan sumber tegangan 12 volt, maka arus yang mengalir pada R2 sebesar .....
    A. 0,2 mA
    B. 2 mA
    C. 20 mA
    D. 50 mA
    E. 0,2 A
    Jawab :
    R1 dan R3 diparalel 600//200 didapat 150 ohm.
    150 ohm ditambah dengan R2 (400 ohm)=Rtotal=    550 ohm
    Maka I adalah 12 dibagi 550 adalah 0,02 ampere = 20 mA (Jawab C)

Friday, February 26, 2016

Tugas Kabeng dan Teknisi

TUGAS POKOK KEPALA BENGKEL
  1. Membangun budaya Kebersihan, Ketertiban dan Keselamatan Kerja;
  2. Menyusun rencana pengembangan bengkel;
  3. Merencanakan pengelolaan bengkel;
  4. Mengembangkan sistem administrasi bengkel;
  5. Menyusun prosedur operasi standar (POS) kerja bengkel;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru;
  7. Menyusun jadwal kegiatan bengkel;
  8. Memantau pelaksanaan kegiatan bengkel;
  9. Mengevaluasi kegiatan bengkel;
  10. Menyusun laporan kegiatan bengkel;
  11. Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran;
  12. Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran;
  13. Mengkoordinasikan ketersediaan bahan dan alat;     


Tata Tertib Bengkel Elektronika Industri SMK Negeri 2 Banjar

TATA TERTIB BENGKEL
TEKNIK ELEKTRONIKA INDUSTRI

 I. KEWAJIBAN
  1. Siswa memasuki bengkel sesuai dengan jadwal praktek yang telah ditetapkan.
  2. Siswa diwajibkan memakai pakaian praktek dan alat keselamatan kerja.
  3. Siswa sebelum dan sesudah praktek duduk dengan tertib untuk absensi dan pengarahan dari guru/instruktur.
  4. Siswa meminjam alat dengan menggunakan kartu peminjaman alat dan bertanggung-jawab atas alat-alat yang dipinjamnya
  5. Siswa mengisi kartu bon bahan setiap mengambil bahan praktek.
  6. Siswa harus menghentikan kegiatan praktek 15 menit sebelum jam praktek berakhir, untuk merapikan dan mengembalikan alat yang dipinjam dalam keadaan bersih dan tidak rusak.
  7. Siswa pada saat istirahat harus diluar ruangan.
  8. Siswa melaporkan jika terjadi kerusakan alat kepada instruktur dan mengisi buku kerusakan alat.
  9. Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan bengkel


II. LARANGAN UNTUK SISWA
  1. Dilarang memasuki ruangan bengkel diluar jam praktek kecuali atas ijin instruktur.
  2. Dilarang memasuki ruang alat/bahan
  3. Dilarang membawa makanan kedalam bengkel.
  4. Dilarang meninggalkan ruangan bengkel kecuali atas ijin instruktur.
  5. Dilarang menempatkan peralatan disembarang tempat, harus pada tempat semula.


III. SANKSI
  1. Setiap siswa yang tidak mengikuti tata tertib dan petunjuk instruktur akan dikeluarkan dari ruangan.
  2. Setiap siswa yang menghilangkan/merusak alat wajib mengganti dengan alat yang sejenis/sama paling lambat 1 minggu.
  3. Setiap siswa yang mengambil alat/bahan tanpa ijin instruktur akan dikenakan sangsi dikeluarkan dari ruangan dan mengganti alat/bahan yang diambilnya paling lambat 1 minggu.


Mengetahui,
Ka. Program TEI                                                    Ka. Bengkel TEI




Acep Nurul Ihsan, S.Pd                                          Suharyanto, S.Pd