TATA TERTIB BENGKEL
TEKNIK ELEKTRONIKA INDUSTRI
I. KEWAJIBAN
- Siswa memasuki bengkel sesuai dengan jadwal praktek
yang telah ditetapkan.
- Siswa diwajibkan memakai pakaian praktek dan alat
keselamatan kerja.
- Siswa sebelum dan sesudah praktek duduk dengan tertib
untuk absensi dan pengarahan dari guru/instruktur.
- Siswa meminjam alat dengan menggunakan kartu peminjaman
alat dan bertanggung-jawab atas alat-alat yang dipinjamnya
- Siswa mengisi kartu bon bahan setiap mengambil
bahan praktek.
- Siswa harus menghentikan kegiatan praktek
15 menit sebelum jam praktek berakhir, untuk merapikan dan
mengembalikan alat yang dipinjam dalam keadaan bersih dan tidak rusak.
- Siswa pada saat istirahat harus diluar ruangan.
- Siswa melaporkan jika terjadi kerusakan alat kepada
instruktur dan mengisi buku kerusakan alat.
- Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan bengkel
II. LARANGAN UNTUK SISWA
- Dilarang memasuki ruangan bengkel diluar jam praktek
kecuali atas ijin instruktur.
- Dilarang memasuki ruang alat/bahan
- Dilarang membawa makanan kedalam bengkel.
- Dilarang meninggalkan ruangan bengkel kecuali atas
ijin instruktur.
- Dilarang menempatkan peralatan disembarang tempat, harus
pada tempat semula.
III. SANKSI
- Setiap siswa yang tidak mengikuti tata tertib dan
petunjuk instruktur akan dikeluarkan dari ruangan.
- Setiap siswa yang menghilangkan/merusak alat wajib
mengganti dengan alat yang sejenis/sama paling lambat 1 minggu.
- Setiap siswa yang mengambil alat/bahan tanpa ijin
instruktur akan dikenakan sangsi dikeluarkan dari ruangan dan mengganti
alat/bahan yang diambilnya paling lambat 1 minggu.
Mengetahui,
Ka. Program
TEI Ka.
Bengkel TEI
Acep Nurul Ihsan, S.Pd Suharyanto,
S.Pd