TATA TERTIB BENGKEL
TEKNIK ELEKTRONIKA INDUSTRI
I. KEWAJIBAN
- Siswa memasuki bengkel sesuai dengan jadwal praktek yang telah ditetapkan.
- Siswa diwajibkan memakai pakaian praktek dan alat keselamatan kerja.
- Siswa sebelum dan sesudah praktek duduk dengan tertib untuk absensi dan pengarahan dari guru/instruktur.
- Siswa meminjam alat dengan menggunakan kartu peminjaman alat dan bertanggung-jawab atas alat-alat yang dipinjamnya
- Siswa mengisi kartu bon bahan setiap mengambil bahan praktek.
- Siswa harus menghentikan kegiatan praktek 15 menit sebelum jam praktek berakhir, untuk merapikan dan mengembalikan alat yang dipinjam dalam keadaan bersih dan tidak rusak.
- Siswa pada saat istirahat harus diluar ruangan.
- Siswa melaporkan jika terjadi kerusakan alat kepada instruktur dan mengisi buku kerusakan alat.
- Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan bengkel
II. LARANGAN UNTUK SISWA
- Dilarang memasuki ruangan bengkel diluar jam praktek kecuali atas ijin instruktur.
- Dilarang memasuki ruang alat/bahan
- Dilarang membawa makanan kedalam bengkel.
- Dilarang meninggalkan ruangan bengkel kecuali atas ijin instruktur.
- Dilarang menempatkan peralatan disembarang tempat, harus pada tempat semula.
III. SANKSI
- Setiap siswa yang tidak mengikuti tata tertib dan petunjuk instruktur akan dikeluarkan dari ruangan.
- Setiap siswa yang menghilangkan/merusak alat wajib mengganti dengan alat yang sejenis/sama paling lambat 1 minggu.
- Setiap siswa yang mengambil alat/bahan tanpa ijin instruktur akan dikenakan sangsi dikeluarkan dari ruangan dan mengganti alat/bahan yang diambilnya paling lambat 1 minggu.
Mengetahui,
Ka. Program
TEI Ka.
Bengkel TEI
Acep Nurul Ihsan, S.Pd Suharyanto,
S.Pd
0 comments:
Post a Comment