- Lihatlah gambar di bawah ini. Jika nilai hambatan R1 = 600 ohm, R2=400 ohm, dan R3=200ohm dihubungkan dengan sumber tegangan 12 volt, maka arus yang mengalir pada R2 sebesar .....
A. 0,2 mA
B. 2 mA
C. 20 mA
D. 50 mA
E. 0,2 A
Jawab :
R1 dan R3 diparalel 600//200 didapat 150 ohm.
150 ohm ditambah dengan R2 (400 ohm)=Rtotal= 550 ohm
Maka I adalah 12 dibagi 550 adalah 0,02 ampere = 20 mA (Jawab C)
Sunday, February 28, 2016
Soal UN Teknik Elektronika Industri tahun 2015
Labels:
SMKN 2 BANJAR,
Teori
Friday, February 26, 2016
Tugas Kabeng dan Teknisi
TUGAS POKOK KEPALA
BENGKEL
- Membangun budaya Kebersihan, Ketertiban dan Keselamatan Kerja;
- Menyusun rencana pengembangan bengkel;
- Merencanakan pengelolaan bengkel;
- Mengembangkan sistem administrasi bengkel;
- Menyusun prosedur operasi standar (POS) kerja bengkel;
- Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru;
- Menyusun jadwal kegiatan bengkel;
- Memantau pelaksanaan kegiatan bengkel;
- Mengevaluasi kegiatan bengkel;
- Menyusun laporan kegiatan bengkel;
- Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran;
- Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran;
- Mengkoordinasikan ketersediaan bahan dan alat;
Labels:
SMKN 2 BANJAR,
Teori
Tata Tertib Bengkel Elektronika Industri SMK Negeri 2 Banjar
TATA TERTIB BENGKEL
TEKNIK ELEKTRONIKA INDUSTRI
I. KEWAJIBAN
- Siswa memasuki bengkel sesuai dengan jadwal praktek yang telah ditetapkan.
- Siswa diwajibkan memakai pakaian praktek dan alat keselamatan kerja.
- Siswa sebelum dan sesudah praktek duduk dengan tertib untuk absensi dan pengarahan dari guru/instruktur.
- Siswa meminjam alat dengan menggunakan kartu peminjaman alat dan bertanggung-jawab atas alat-alat yang dipinjamnya
- Siswa mengisi kartu bon bahan setiap mengambil bahan praktek.
- Siswa harus menghentikan kegiatan praktek 15 menit sebelum jam praktek berakhir, untuk merapikan dan mengembalikan alat yang dipinjam dalam keadaan bersih dan tidak rusak.
- Siswa pada saat istirahat harus diluar ruangan.
- Siswa melaporkan jika terjadi kerusakan alat kepada instruktur dan mengisi buku kerusakan alat.
- Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan bengkel
II. LARANGAN UNTUK SISWA
- Dilarang memasuki ruangan bengkel diluar jam praktek kecuali atas ijin instruktur.
- Dilarang memasuki ruang alat/bahan
- Dilarang membawa makanan kedalam bengkel.
- Dilarang meninggalkan ruangan bengkel kecuali atas ijin instruktur.
- Dilarang menempatkan peralatan disembarang tempat, harus pada tempat semula.
III. SANKSI
- Setiap siswa yang tidak mengikuti tata tertib dan petunjuk instruktur akan dikeluarkan dari ruangan.
- Setiap siswa yang menghilangkan/merusak alat wajib mengganti dengan alat yang sejenis/sama paling lambat 1 minggu.
- Setiap siswa yang mengambil alat/bahan tanpa ijin instruktur akan dikenakan sangsi dikeluarkan dari ruangan dan mengganti alat/bahan yang diambilnya paling lambat 1 minggu.
Mengetahui,
Ka. Program
TEI Ka.
Bengkel TEI
Acep Nurul Ihsan, S.Pd Suharyanto,
S.Pd
Labels:
SMKN 2 BANJAR,
Teori
Subscribe to:
Posts (Atom)