Untuk jalur PMDK tahun 2017 ini mempunyai kuota 30% dari kuota yang tersedia, jalur PMDK ini terbagi menjadi 3 kategori, yaitu afirmasi, prestasi dan inklusif.Perbedaan dari tahun sebelumnya yang saya tangkap adalah tidak berlakunya Surat Keterangan Tidak Mampu hal ini dialihkan kepada siswa yang mempunyai KIP dan KKS, Hal ini sangat baik karena seringkali SKTM dibuat oleh orang yang tidak semestinya.
Selain itu untuk jalur Prestasi harus dibuktikan dengan adanya Sertifikat minimal setingkat kabupaten dan kota.
Dan yang tak kalah penting adalah adanya perhitungan jarak rumah dengan sekolah, dimana semakin dekat semakin besar nilainya. Jarak disini dengan menggunakan media google map.
Akademis
- Nilai UN, yaitu jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk SMA/SMK/MA/MAK dan SMALB;
- Khusus untuk SMK ditambah nilai mata pelajaran yang disesuaikan dengan ciri khas program SMK serta tes khusus yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
- Calon peserta didik yang menggunakan jalur akademis diperbolehkan memilih 2 SMA/SMK/MA/MAK dan SMALB Negeri dengan urutan pilihan pertama dan kedua;
- Khusus seleksi peserta yang datang dari luar negeri atau dengan menggunakan sistem pendidikan luar negeri untuk SMA/SMK/MA/MAK dan SMALB ditambah seleksi tersendiri oleh SMA/SMK/MA/MAK dan SMALB sebelum pelaksanaan pemeringkatan.
- Seleksi calon peserta didik kelas X (sepuluh) SMK Negeri menggunakan jalur Akademis dan/atau Non Akademis dan tes khusus sesuai paket kompetensi yang dipilih;
- Calon peserta didik diperbolehkan memilih 2 (dua) SMK Negeri dengan pemilihan Kompetensi;
- Terhadap pemilihan program dan sekolah , calon peserta didik dapat memilih program keahlian pilihan pertama dan kedua dalam 1 (satu) SMK Negeri dan atau keahlian sejenis pilihan pertama dan kedua untuk 2 (dua) SMK Negeri.
Non Akademis
- Prestasi
- Berupa pemeringkatan dan atau pembobotan terhadap penghargaan dan sertifikasi peserta didik serta uji kompetensi;
- Afirmasi
- Kurang Mampu
- Seleksi melalui jalur afirmasi untuk siswa miskin tidak mampu secara ekonomi
- MOU
- Calon Peserta Didik dengan Perjanjian Kerjasama warga yang dilindungi oleh undang-undang
- Penyandang Disabilitas
- Calon Peserta Didik dengan keterbatasan
- Kurang Mampu
- Prestasi
- Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, seni, olahraga, dan lain-lain. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga/ Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Daerah Provinsi, dan Pusat.
Berikut form pengisian Afirmasi, Prestasi, dan Inklusif.
Untuk yang akan mendaftar kelebihan tahun ini adalah terdapatnya 2 pilihan jurusan yang akan diampu dan sangat memungkin untuk berbeda sekolah. Misal kita akan mengambil jurusan TKJ pilihan pertama di SMK 1 dan pilihan ke dua d SMK 2. atau sebaliknya
Alamat untuk jawa barat adalah http://www.ppdb.jabarprov.go.id
Jadwal PPDB 2017
1. Jalur Non Akademik (Afirmasi, Prestasi atau Inklusif) , 5 - 10 Juni 2017
2. Jalur Akademik , 3 - 7 Juli 2017
sumber : http://ppdb.jabarprov.go.id/smk.html
0 comments:
Post a Comment