Pages

Subscribe:

Monday, May 30, 2022

Draft - Tugas dan Kewajiban Guru

 TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU

1.       Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;

2.       Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;

3.       Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran;

4.       Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.

5.       Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;

6.       Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket;

7.       Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;

8.       Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan) dan 5S (Seiri-Ringkas, Seiton-Rapi, Seiso-Resik, Seiketsu-Rawat, dan Shitsuke-Rajin).

9.       Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;

10.   Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan administrasi pangkal (satmikal);

11.   Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;

12.   Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab

13.   Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;

14.   Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;

15.   Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat;

16.   Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;

17.   Guru dilarang merokok di lingkungan sekolah;

18.   Guru dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas;

19.   Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;

20.   Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

0 comments:

Post a Comment