TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU
1. Guru
memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang
diberikan;
2. Guru
membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender
pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan
ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal
(KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan
jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
3. Guru
memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen
pendukung pembelajaran;
4. Guru
hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan
tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
5. Guru
memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;
6. Guru
yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk
diwakili oleh guru piket;
7. Guru
wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
8. Guru
wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan,
Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan) dan 5S (Seiri-Ringkas, Seiton-Rapi, Seiso-Resik, Seiketsu-Rawat,
dan Shitsuke-Rajin).
9. Guru
wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian,
pemerasan dan kekerasan lainnya;
10. Guru
wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan administrasi pangkal
(satmikal);
11. Guru
wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
12. Guru
wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
13. Guru
wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
14. Guru
wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar
dapat bermanfaat untuk bersama;
15. Guru
wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan
masyarakat;
16. Guru
berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun
ekstrakurikuler;
17. Guru
dilarang merokok di lingkungan sekolah;
18. Guru
dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas;
19. Guru
selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;
20. Hal-hal
yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah,
dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan
kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala
Sekolah.
0 comments:
Post a Comment