1. Komite
Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan
pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun
jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).
2. Komite
sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung
jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya
sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan esensi
dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan
keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan,
dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas
kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam system manajemen pemberdayaan
sekolah.
3. Dasar
Hukum Komite Sekolah adalah Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
4. Fungsi
Komite Sekolah sebagai berikut:
a.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen
masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.
Melakukan kerjasama dengan masyarakat
(perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industry (DUDI) dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu
c.
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
5. Keberadaan
komite sekolah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam
meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/
sekolah. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan
pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah
adalah:
a.
Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan
pendidikan.
b.
Sebagai lembaga pendukung (supporting agency),
baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan.
c.
Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam
rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di
satuan pendidikan.
d.
Sebagai lembaga mediator (mediator agency)
antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan Pendidikan
6.
Unsur keanggotaan Komite Sekolah adalah :
a.
Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada
Sekolah yang bersangkutan;
b.
Tokoh masyarakat;
c.
Pakar Pendidikan;
d.
Pelaku bisnis atau industri.
7. Jumlah
keanggotaan komite sekolah adalah 5 (lima) orang dengan memperhatikan poin 6 di
atas.
8. Komite
Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).
9. Masa
jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
10.
Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a.
Mengundurkan diri;
b.
Meninggal dunia;
c.
Tidak dapat melaksanakan tugas karena
berhalangan tetap; atau
d.
Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
11.
Penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus:
a.
Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah dan
Kepala Sekolah;
b.
Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c.
Dilaporkan kepada Komite Sekolah dan Kepala
Sekolah.
0 comments:
Post a Comment