STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
SMK NEGERI 2 BANJAR
KEPEMIMPINAN SMK NEGERI 2 BANJAR
a.
Kepemimpinan
Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Banjar ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah
Provinsi Jawa Barat.
b.
Kepala
SMK Negeri 2 Banjar dibantu 4 (empat) wakil kepala sekolah untuk bidang
akademik / kurikulum, bidang sarana-prasarana, bidang kesiswaan dan bidang
hubungan masyarakat, industry dan instansi.
c.
Wakil
kepala sekolah SMK Negeri 2 Banjar dipilih oleh dewan pendidik dan atau kepala
sekolah, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis
kepada institusi di atasnya.
d.
Kepala
dan wakil kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan
diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan.
e.
Kepala
dan wakil kepala sekolah mampu berorganisasi, bekerja sama (team work), serta
berpikiran maju dan siap menerima perubahan.
Tata
Cara Pengangkatan Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Banjar
1.
Kepala
sekolah membentuk Panitia Pemilihan Wakil Kepala Sekolah yang jumlahnya gasal
berasal dari pendidik.
2.
Pembentukan
dan pelaksanaan pemilihan selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa
tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah berakhir.
3.
Kepala
sekolah menetapkan bakal calon wakil kepala sekolah sekurang – kurangnya 2
(dua) orang untuk setiap formasi calon wakil kepala sekolah per bidang.
4.
Calon
wakil kepala sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah selanjutnya
dapat ditetapkan sebagai wakil kepala sekolah sekurang – kurangnya mendapat
dukungan dari dewan pendidik 50% tambah 1 (satu) dari guru yang memberikan hak
suaranya.
5.
Apabila
calon wakil kepala sekolah lebih dari 2 (dua) orang dan tidak mendapatkan
dukungan 50% tambah 1 (satu), maka dilakukan pemilihan kedua yang hanya diikuti
oleh dua calon wakil kepala sekolah yang memperoleh suara dua terbesar.
6.
Hasil
pemilihan calon wakil kepala sekolah dibuatkan berita acara yang ditanda
tangani oleh Sekertaris dan Ketua Panitia Pemilihan.
7.
Pengangkatan
wakil kepala sekolah ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah.
8.
Berlakunya
penetapan dan serah terima Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah terhitung mulai
1 (satu) hari setelah berakhirnya masa tugas wakil kepala sekolah sebelumnya.
9.
Masa
tugas tambahan wakil kepala sekolah 3
(tahun) tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua.
10.
Masa
jabatan wakil kepala sekolah maksimal dua (2) periode masa jabatan.
11.
Kepala
sekolah melaporkan hasil pemilihan wakil kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat.
12.
Kepala
sekolah dapat memberhentikan Wakil Kepala Sekolah, karena:
a.
Telah
habis masa tugasnya.
b.
Permohonan
sendiri.
c.
Tugas
belajar.
d.
Mutasi
Pegawai.
e.
Terkena
hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku.
f.
Dinilai
tidak berhasil dalam melaksanakan tugas.
13.
Tata
cara Pemberhentian Wakil Kepala Sekolah yang tidak berhasil melaksanakan
tugasnya sebagaimana poin 12.f di atas sebagai berikut:
a.
Kepala
sekolah dapat memberhentikan wakil kepala sekolah berdasarkan rapat dewan guru.
b.
Kepala
sekolah menetapkan pemberhentian wakil kepala sekolah selanjutnya ditugaskan
sebagai guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata
Cara Pengangkatan Pembina
Organisasi, Ketua Kompetensi dan Wali Kelas SMK Negeri 2 Banjar
1.
Kepala
Sekolah berhak memilih dan menetapkan salah satu pendidik / guru untuk menjabat
tugas tambahan sebagai Pembina Organisasi (Kepramukaan Putra dan Putri, PMR dan
UKS, Demokrasi dan HAM, Paskibra, Keagamaan, Olahraga, dan Kesenian), Ketua
Kompetensi Kejuruan dan Wali Kelas.
2.
Masa
tugas tambahan pada poin 1 di atas adalah selama 1 Tahun dan dimulai sejak hari
pertama tahun pelajaran.
3.
Kepala
sekolah dapat memberhentikan tugas tambahan pada poin 1, karena:
a.
Telah
habis masa tugasnya.
b.
Permohonan
sendiri.
c.
Tugas
belajar.
d.
Mutasi
Pegawai.
e.
Terkena
hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
f.
Dinilai
tidak berhasil dalam melaksanakan tugas.
4.
Tata
cara Pemberhentian sepenuhnya adalah hak kepala sekolah dengan koordinasi
kepada seluruh wakil kepala sekolah.
0 comments:
Post a Comment