Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah.
1.
Kepala
Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
a.
Membimbing
guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil
belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
b.
Membimbing
tenaga kependidikan/karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan
tugas sehari-hari.
c.
Membimbing
peserta didik dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba di luar
sekolah.
d.
Mengembangkan
staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi,
menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan
jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
e.
Mengikuti
perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan
bahan-bahan.
2.
Kepala
Sekolah sebagai Manajer (Manager)
a.
Mengelola
administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data
lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi
bimbingan konseling.
b.
Mengelola
administrasi kepeserta didikan dengan memiliki data administrasi kepeserta
didikan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
c.
Mengelola
administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan
(TU/laboran/teknisi/perpustakaan).
d.
Mengelola
administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin dan komite sekolah.
e.
Mengelola
administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat
laboratorium, perpustakaan.
3.
Kepala
Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
a.
Menyusun
program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
b.
Menyusun
organisasi ketenagaan di sekolah, baik Wakasek, Walikelas, Kepala Tenaga
Administrasi Sekolah, Bendahara,Personalia Pendukung misalnya pembina
perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti
Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan
sebagainya.
c.
Menggerakkan
staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas.
d.
Mengoptimalkan
sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara
optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
4.
Kepala
Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
a.
Menyusun
program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.
b.
Melaksanakan
program supervisi baik supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan
lain-lain.
c.
Memanfaatkan
hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan
sekolah.
5.
Kepala
Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
a.
Memiliki
kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil
resiko dan berjiwa besar.
b.
Memahami
kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak didik.
c.
Memiliki
visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
d.
Mampu
mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
e.
Mampu
berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
6.
Kepala
Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
a.
Mampu
mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
b.
Mampu
melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan
konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra
kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya.
7.
Kepala
Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
a.
Mampu
mengatur lingkungan kerja.
b.
Mampu
mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
c.
Mampu
menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan
aturan yang ada.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil
Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
a.
Menyusun
program pengajaran;
b.
Menyusun
dan menjabarkan kalender pendidikan;
c.
Menyusun
pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
d.
Menyusun
jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir;
e.
Menerapkan
kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan;
f.
Mengatur
jadwal penerimaan rapor dan STTB;
g.
Mengkoordinasikan,
menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar;
h.
Mengatur
pelaksaan program perbaikan dan pengayaan;
i.
Mengatur
pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran;
j.
Melakukan
supervisi administrasi akademis;
k.
Melakukan
pengarsipan program kurikulum;
l.
Melaksanakan
tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung; dan
m.
Penyusunan
laporan secara berkala
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil
Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
a.
Menyusun
program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan Putra dan Putri, PMR
dan UKS, Demokrasi dan HAM, Paskibra, Keagamaan, Olahraga, dan Kesenian.
b.
Melaksanakan
bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka;
c.
menegakkan
disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS;
d.
Membina
pengurus OSIS dalam berorganisasi;
e.
Menyusun
jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan incidental;
f.
Melaksanakan
pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa;
g.
Mengadakan
pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah;
h.
Mengatur
mutasi siswa;
i.
Menyusun
dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOPD;
j.
Menyusun
dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah;
k.
Melaksanakan
tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung; dan
l.
Membuat
laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil
Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana
a.
Menyusun
program pengadaan sarana dan prasarana;
b.
Mengkoordinasikan
penggunaan sarana prasarana;
c.
Pengelolaan
pembiayaan alat-alat pengajaran;
d.
Mengelola
perawatan dan perbaikan sarana prasarana;
e.
Bertanggung
jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan;
n.
Melaksanakan
pembukuan sarana dan prasarana secara rutin;
o.
Melaksanakan
tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung; dan
f.
Menyusun
laporan secara berkala.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil
Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat / Industri / Instansi
a.
Mengatur
dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah;
b.
Membina
hubungan antara sekolah dengan wali murid;
c.
Membina
pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial
lainnya;
d.
Membuat
dan menyusun program semua kebutuhan sekolah;
e.
Koordinasi
dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah;
f.
Menciptakan
hubungan yang kondusif diantara warga sekolah;
g.
Menyusun
program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan
(gebyar pendidikan);
h.
Mewakili
Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang
bersifat umum;
i.
Melaksanakan
tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung; dan
j.
Menyusun
laporan secara berkala.
Tugas
Pokok dan Fungsi Guru / Pendidik SMK Negeri 2 Banjar
Bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1.
Membuat
kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap;
2.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran;
3.
Melaksanakan
kegiatan penilaian proses belajar, Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester,
Penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun;
4.
Melaksanakan
analisis hasil Penilaian harian;
5.
Menyusun
dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;
6.
Mengisi
daftar nilai peserta didik;
7.
Melaksanakan
kegiatan bimbingan kepada peserta didik;
8.
Membuat
alat pelajaran/alat peraga;
9.
Menumbuh
kembangkan sikap menghargai karya seni;
10.
Mengikuti
kegiatan pengembangan dan sosialisasi kurikulum;
11.
Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah;
12.
Mengadakan
pengembangan program pembelajaran;
13.
Membuat
catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik;
14.
Mengisi
dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran;
15.
Mengatur
kebersihan ruang kelas dan sekitarnya sebelum belajar di mulai;
16.
Mengumpulkan
dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat; dan
17.
Melaksanakan
tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung.