Pages

Subscribe:

Monday, May 30, 2022

Draft - Komite Sekolah

 KOMITE SEKOLAH

1.       Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

2.       Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam system manajemen pemberdayaan sekolah.

3.       Dasar Hukum Komite Sekolah adalah Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

4.       Fungsi Komite Sekolah sebagai berikut:

a.       Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

b.       Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industry (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu

c.       Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

5.       Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/ sekolah. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah adalah:

a.       Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.

b.       Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

c.       Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

d.       Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan Pendidikan

6.       Unsur keanggotaan Komite Sekolah adalah :

a.       Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;

b.       Tokoh masyarakat;

c.       Pakar Pendidikan;

d.       Pelaku bisnis atau industri.

7.       Jumlah keanggotaan komite sekolah adalah 5 (lima) orang dengan memperhatikan poin 6 di atas.

8.       Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).

9.       Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

10.   Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:

a.       Mengundurkan diri;

b.       Meninggal dunia;

c.       Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau

d.       Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

11.   Penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus:

a.       Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah dan Kepala Sekolah;

b.       Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan

c.       Dilaporkan kepada Komite Sekolah dan Kepala Sekolah.

0 comments:

Post a Comment