Pages

Subscribe:

Monday, May 30, 2022

Draft - Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah.

1.       Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)

a.       Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.

b.       Membimbing tenaga kependidikan/karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.

c.       Membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba di luar sekolah.

d.       Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.

e.       Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.

 

2.       Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)

a.       Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.

b.       Mengelola administrasi kepeserta didikan dengan memiliki data administrasi kepeserta didikan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.

c.       Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan (TU/laboran/teknisi/perpustakaan).

d.       Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin dan komite sekolah.

e.       Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.

 

3.       Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)

a.       Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

b.       Menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, baik Wakasek, Walikelas, Kepala Tenaga Administrasi Sekolah, Bendahara,Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.

c.       Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.

d.       Mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.

 

4.       Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)

a.       Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.

b.       Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan lain-lain.

c.       Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.

 

5.       Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)

a.       Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.

b.       Memahami kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak didik.

c.       Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.

d.       Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.

e.       Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.

 

6.       Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)

a.       Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.

b.       Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya.

 

7.       Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)

a.       Mampu mengatur lingkungan kerja.

b.       Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.

c.       Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang ada.

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

a.       Menyusun program pengajaran;

b.       Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan;

c.       Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;

d.       Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir;

e.       Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan;

f.        Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB;

g.       Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar;

h.       Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan;

i.         Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran;

j.         Melakukan supervisi administrasi akademis;

k.       Melakukan pengarsipan program kurikulum;

l.         Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung; dan

m.     Penyusunan laporan secara berkala

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

a.       Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan Putra dan Putri, PMR dan UKS, Demokrasi dan HAM, Paskibra, Keagamaan, Olahraga, dan Kesenian.

b.       Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka;

c.       menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS;

d.       Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi;

e.       Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan incidental;

f.        Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa;

g.       Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah;

h.       Mengatur mutasi siswa;

i.         Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOPD;

j.         Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah;

k.       Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung; dan

l.         Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana

a.       Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana;

b.       Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana;

c.       Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran;

d.       Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana;

e.       Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan;

n.       Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin;

o.       Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung; dan

f.        Menyusun laporan secara berkala.

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat / Industri / Instansi

a.       Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah;

b.       Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid;

c.       Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya;

d.       Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah;

e.       Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah;

f.        Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah;

g.       Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan);

h.       Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum;

i.         Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung; dan

j.         Menyusun laporan secara berkala.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Guru / Pendidik SMK Negeri 2 Banjar

Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:

1.       Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap;

2.       Melaksanakan kegiatan pembelajaran;

3.       Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun;

4.       Melaksanakan analisis hasil Penilaian harian;

5.       Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;

6.       Mengisi daftar nilai peserta didik;

7.       Melaksanakan kegiatan bimbingan kepada peserta didik;

8.       Membuat alat pelajaran/alat peraga;

9.       Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni;

10.   Mengikuti kegiatan pengembangan dan sosialisasi kurikulum;

11.   Melaksanakan tugas tertentu di sekolah;

12.   Mengadakan pengembangan program pembelajaran;

13.   Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik;

14.   Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran;

15.   Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya sebelum belajar di mulai;

16.   Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat; dan

17.   Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung.

0 comments:

Post a Comment