Pages

Subscribe:

Monday, May 30, 2022

Draft Pengelolaan SMK - KEPEMIMPINAN SMK NEGERI 2 BANJAR

 

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

SMK NEGERI 2 BANJAR

 

KEPEMIMPINAN SMK NEGERI 2 BANJAR

a.       Kepemimpinan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Banjar ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

b.       Kepala SMK Negeri 2 Banjar dibantu 4 (empat) wakil kepala sekolah untuk bidang akademik / kurikulum, bidang sarana-prasarana, bidang kesiswaan dan bidang hubungan masyarakat, industry dan instansi.

c.       Wakil kepala sekolah SMK Negeri 2 Banjar dipilih oleh dewan pendidik dan atau kepala sekolah, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis kepada institusi di atasnya.

d.       Kepala dan wakil kepala sekolah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

e.       Kepala dan wakil kepala sekolah mampu berorganisasi, bekerja sama (team work), serta berpikiran maju dan siap menerima perubahan.

 

Tata Cara Pengangkatan Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Banjar

1.          Kepala sekolah membentuk Panitia Pemilihan Wakil Kepala Sekolah yang jumlahnya gasal berasal dari pendidik.

2.          Pembentukan dan pelaksanaan pemilihan selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah berakhir.

3.          Kepala sekolah menetapkan bakal calon wakil kepala sekolah sekurang – kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap formasi calon wakil kepala sekolah per bidang.

4.          Calon wakil kepala sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah selanjutnya dapat ditetapkan sebagai wakil kepala sekolah sekurang – kurangnya mendapat dukungan dari dewan pendidik 50% tambah 1 (satu) dari guru yang memberikan hak suaranya.

5.          Apabila calon wakil kepala sekolah lebih dari 2 (dua) orang dan tidak mendapatkan dukungan 50% tambah 1 (satu), maka dilakukan pemilihan kedua yang hanya diikuti oleh dua calon wakil kepala sekolah yang memperoleh suara dua terbesar.

6.          Hasil pemilihan calon wakil kepala sekolah dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh Sekertaris dan Ketua Panitia Pemilihan.

7.          Pengangkatan wakil kepala sekolah ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah.

8.          Berlakunya penetapan dan serah terima Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah terhitung mulai 1 (satu) hari setelah berakhirnya masa tugas wakil kepala sekolah sebelumnya.

9.          Masa tugas  tambahan wakil kepala sekolah 3 (tahun) tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua.

10.       Masa jabatan wakil kepala sekolah maksimal dua (2) periode masa jabatan.

11.       Kepala sekolah melaporkan hasil pemilihan wakil kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

12.       Kepala sekolah dapat memberhentikan Wakil Kepala Sekolah, karena:

a.          Telah habis masa tugasnya.

b.          Permohonan sendiri.

c.          Tugas belajar.

d.          Mutasi Pegawai.

e.          Terkena hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

f.           Dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugas.

13.       Tata cara Pemberhentian Wakil Kepala Sekolah yang tidak berhasil melaksanakan tugasnya sebagaimana poin 12.f di atas sebagai berikut:

a.         Kepala sekolah dapat memberhentikan wakil kepala sekolah berdasarkan rapat dewan guru.

b.         Kepala sekolah menetapkan pemberhentian wakil kepala sekolah selanjutnya ditugaskan sebagai guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Tata Cara Pengangkatan Pembina Organisasi, Ketua Kompetensi dan Wali Kelas SMK Negeri 2 Banjar

1.       Kepala Sekolah berhak memilih dan menetapkan salah satu pendidik / guru untuk menjabat tugas tambahan sebagai Pembina Organisasi (Kepramukaan Putra dan Putri, PMR dan UKS, Demokrasi dan HAM, Paskibra, Keagamaan, Olahraga, dan Kesenian), Ketua Kompetensi Kejuruan dan Wali Kelas.

2.       Masa tugas tambahan pada poin 1 di atas adalah selama 1 Tahun dan dimulai sejak hari pertama tahun pelajaran.

3.       Kepala sekolah dapat memberhentikan tugas tambahan pada poin 1, karena:

a.       Telah habis masa tugasnya.

b.       Permohonan sendiri.

c.       Tugas belajar.

d.       Mutasi Pegawai.

e.       Terkena hukuman disiplin tingkat sedang dan berat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

f.        Dinilai tidak berhasil dalam melaksanakan tugas.

4.       Tata cara Pemberhentian sepenuhnya adalah hak kepala sekolah dengan koordinasi kepada seluruh wakil kepala sekolah.

0 comments:

Post a Comment